Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2001

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG ANGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2002.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
12 Desember 2001
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2001
Tanggal Berlaku
12 Desember 2001
Sumber
LD.2001/2001 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan