Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kegiatan usaha bongkar muat barang, persyaratan izin usaha bongkar muat barang, tata cara pemberian izin usaha, pembukaan kantor cabang PBM dan kewajiban dan tanggung jawab PBM, tarif pelayanan jasa bongkar muat barang, dan sanksi administrasi bagi PBM yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan nasional dalam pengembangan Usaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal diselenggarakan sistem informasi usaha bongkar muat barang oleh Direktur Jenderal dan Dinas Perhubungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat