TATA-KELOLA-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa perlu dibcrikan
fleksibilitas dan keluluasaan dalam mengelola sumbcr daya, pelaksanaan tugas operasional publik dan pengeloaan keuangan dengan tujuan meningkatkan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan
efisien;
b. bahwa Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah dalam
pengelolaannya memperhatikan prinsip transpanransi,
akuntabilitas, responsibilitas dan independcnsi. pola rata
kelola yang baik (good corporate governance) sehingga jelas
peran, fungsi, tugas, tanggungjawab dan kcwenangan dari
pemilik, dewan pengawas, dan pejabat pengelola yang dapat
menunjukkan keseimbangan pengaruh antar stakeholders;
c. bahwa Operasinalisasi Badan Layanan Umum Daerah yang
didasarkan atas tata kelola atau peraturan internal belum
ada sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl
dalam huruf a , huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Klungkung.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
- 1 KETENTUAN UMUM 2 MAKSUD DAN TUJUAN 3 KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI 4 DEWAN PENGAWAS 5 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6 PEJABAT PENGELOLA 8. PENGAMBILAN KEPUTUSAN 9. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 10. PENGELOMPOKAN FUNGSI PELAYANAN DAN PENDUKUNG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 20
|