Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 29 Tahun 2011

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 29 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
11 November 2011
Tanggal Pengundangan
11 November 2011
Tanggal Berlaku
11 November 2011
Sumber
BD.2011/No.29
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan