Terdasapat Perubahan Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 7 Seri F Nomor 5, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat