Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 38 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdasapat Perubahan Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 7 Seri F Nomor 5, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 39
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan