Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 33 Tahun 2017

Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Azas, Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Penanganggaran; Bab V Pelaksanaan; Bab VI Pencairan; Bab VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Bab VIII Pengawasan; Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 33
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan