Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2017

Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kemampuan Keuangan Daerah; Bab III Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bab IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 33
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan