Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Bab IV Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Bab V Tim Penyelesaian Kerugian Daerah ; Bab VI Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Bab VII Penagihan dan Penyetoran; Bab VIII Kadaluarsa; Bab IX Sanksi; Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat