Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Komda Lansia Provinsi dan Komda Lansia Kota/Kabupaten dalam rangka penanganan Lansia secara intensif, menyeluruh dan terpadu di Daerah. Komda Lansia Provinsi merupakan Organisasi forum koordinasi yang melakukan upaya Penanganan Lansia, dipimpin oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Komda Lansia Kota/Kabupaten dipimpin oleh Ketu dan secara teknis administrasi bertanggung jawab kepada Ketua Komda Lansia Provinsi dan secara operasional bertanggung jawab kepada Walikota/Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat