Pemerintah kabupaten sikka
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme perlu mengaturnya dalam suatu kebijakan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangantersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Azas Umum Pengelolaan Dana Desa; Bab III Pengalokasian Dana Desa; Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
- 13 halaman
|