1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI; 3. WILAYAH, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN; 4. RENCANA RINCI TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS EKS PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C; 5. PENDAYAGUNAAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 6. KOORDINASI; 7. SANKSI ADMINISTRASI; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat