Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011

Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI; 3. WILAYAH, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN; 4. RENCANA RINCI TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS EKS PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C; 5. PENDAYAGUNAAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 6. KOORDINASI; 7. SANKSI ADMINISTRASI; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
11 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2011
Tanggal Berlaku
11 Januari 2011
Sumber
BD.2012/No.2
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan