TENTANG-PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-NOMOR-6-TAHUN-2012-TENTANG-PAJAK-PARKIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2012/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14
16 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupatcn Klungkung Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pajak Parkir maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a pcrlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupatcn
Klungkung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupatcn Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2012
- BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD,SKPDKB DAN SKPDKBT
Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
- 14 Halaman
|