apbd
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. 2008/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor I Tahun
2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang
Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6
(Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir,
B. Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagaimana
Dimaksud Pada Huruf A Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan
Tahun Anggaran 2008.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; . Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 24 Tahun 2007.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2008.
- 10 Halaman
|