Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan uang makan adalah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas. PNS yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD, yaitu koordinator pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah/bendahara umum daerah, pengguna anggaran SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, diberikan secara tetap setiap bulannya. Pemberian Tambahan penghasilan pegawai dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Daftar rekapitulasi kehadiran pegawai serta daftar penerima tambahan penghasilan PNS dianggap sah telah ditandatangani kepala SKPD dan menjadi tanggung jawabnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat