TENTANG-RETRIBUSI-IZIN-GANGGUAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 1978 tentang Tata Cara dan Biaya Perizinan bagi Perusahaan yang harus memiliki izin berdasarkan Hinder Ordonantie, telah mengalami 2 (dua) kali perubahan dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha dan ekonomi masyarakat;
b.bahwa dengan semakin berkembang dan beragamnya jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat, serta berbagai kepentingan yang ada disekitarnya, sangat rentan menimbulkan berbagai permasalahan baik dibidang lingkungan, sosial, fisik, maupun kimia maka perlu mengatur kembali usaha-usaha yang harus memiliki izin gangguan
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
- Undang–Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatblad 1926:23)
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
- 16 Halaman
|