PEMBERIAN-HONORARIUM-BAGI-PEJABAT /-PEGAWAI -WIDYAISWARA-DAN-TENAGA-HONORER-YANG-BEKERJA-PADA-SATUAN-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-UNTUK-KEGIATAN-BELANJA-LANGSUNG-PELAKSANAAN-APBD-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat / Pegawai /Widyaiswara Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2011 tentanj
Pemberian Honorarium Bagi Pejabai/Pegawai/Widyaiswara dan Tenaga
Honorer yang Bekerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan
Belanja Langsung Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung sudah tidak
sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saal ini sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati lentang Pemberian Honorarium Bagi
Pejabat/Pegawai Widyaisvvara dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Belanja Langsung
Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
- Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerali Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
- 10 Halaman
|