Penataan Sarana dan Prasarana Kerja dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatuhan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah; Penataan Sarana dan Prasarana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan untuk: a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; dan e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Standarisasi sarana dan Prasarana kerja, meliputi: a. ruang kantor; b. perlengkapan kantor; c. rumah dinas; dan d. kendaraan dinas. Rumah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil. Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; c. kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. Interior ruangan terbuat dari bahan tahan api, tahan air, tahan lama, tahan kotor, tahan gempa dan tahan terhadap hama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat