Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 34), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 2. Ketentuan Lampiran II pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bagian Umum, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Kecamatan Kota, Dinas Komunikasi dan Informatika pada Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat