Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012

Penjabaran APBD TA 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah: Rp. 2.420.282.669.000,0 ; 2. Belanja Daerah: Rp.2.687.539.556.483. Defisit (Rp.267.256.887.483),- 3. Pembiayaan Daerah: Rp. 267.256.887.483.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD TA 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
08 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2012
Tanggal Berlaku
08 Februari 2012
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan