Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2),
Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2),
Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (6), Pasal 31, Pasal 37 ayat (6),
Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Peraturan Daerah ini mengatur substansi
(a) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(b) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(c) Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
(d) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
(e) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 21 Halaman
|