- Mengatur tentang pengklasifikasian pegawai BLUD menjadi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan. - Mengatur tentang a. kedudukan, status, tugas dan fungsi; b. kewajiban, hak dan larangan; c. kebutuhan Pegawai; d. pengadaan dan seleksi; e. pengangkatan, pendayagunaan dan pemberhentian; f. pembinaan; dan g. sanksi dari pelaksanaan tugas masing-masing pegawai BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat