Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2018

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Dasar setiap Desa, dihitung dengan cara membagi alokasi dasar Kabupaten Kediri dengan jumlah Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa, diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi ; dan c. Alokasi Formula setiap Desa, dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. 2. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD dilakukan secara bertahap paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD, dengan ketentuan sebagai berikut : a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen) ; b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen) ; dan c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). 3. Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa/Pelaksana Tugas Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati terdiri atas : a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 14
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1706 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan