1. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Dasar setiap Desa, dihitung dengan cara membagi alokasi dasar Kabupaten Kediri dengan jumlah Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa, diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi ; dan c. Alokasi Formula setiap Desa, dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. 2. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD dilakukan secara bertahap paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD, dengan ketentuan sebagai berikut : a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen) ; b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen) ; dan c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). 3. Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa/Pelaksana Tugas Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati terdiri atas : a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat