Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 34 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat,Pengelolaan Dana Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengendalian Mutu Pelayanan di Kabupaten Tabanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG DANA PENDIDIKAN YANG BERSUMBER DARI MASYARAKAT, PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN DI KABUPATEN TABANAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat,Pengelolaan Dana Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengendalian Mutu Pelayanan di Kabupaten Tabanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.34
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan