Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2005

Perubahan Pertama Kali Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2005 Tanggal 21 Pebruari 2005 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pertama Kali Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2005 Tanggal 21 Pebruari 2005 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005, terdiri dari : 1. Pendapatan; 2. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2005 Tanggal 21 Pebruari 2005 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
01 Januari 2005
Sumber
BD. 2005/13
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan