Maksud dari penyusunan RUPM adalah sebagai pedoman dan arah kebijakan terkait dengan penanaman modal di daerah sampai dengan Tahun 2025. Tujuan dari penyusunan RUPM adalah: a. menyusun arah dan kebijakan penanaman modal Kota Kediri yang tidak tumpang tindih serta sesuai dengan karakter sosiologis ekonomi sehingga tujuan dari penanaman modal dapat tercapai; dan b. menyusun peta panduan (roadmap) implementasi rencana penanaman modal Kota Kediri yang dapat diimplementasikan dan tidak merugikan masyarakat maupun pemodal sebagai dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Kediri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat