1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM; 5. HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI BANTUAN HUKUM; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM; 7. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; 8. PENDANAAN; 9. PERTANGGUNGJAWABAN; 10. PENGAWASAN; 11. LARANGAN; 12. SANKSI ADMINISTRATIF; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat