1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PEJABAT PENGELOLABARANG MILIK DAERAH; 4. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH; 5. PENGADAAN; 6. PENGGUNAAN; 7. PEMANFAATAN; 8. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; 9. PENILAIAN; 10. PEMINDAHTANGANAN; 11. PEMUSNAHAN; 12. PENGHAPUSAN; 13. PENATAUSAHAAN; 14. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN; 15. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PD YANG MENGGUNAKAN POLAPENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; 16. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; 17. GANTI RUGI DAN SANKSI; 18. KETENTUAN LAIN-LAIN; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat