Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2005

Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan Dan Penghapusan Kecamatan Di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN / PEMEKARAN KECAMATAN; BAB III PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN; BAB IV NAMA, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH; BAB V KEWENANGAN KECAMATAN; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan Dan Penghapusan Kecamatan Di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
15 September 2005
Tanggal Pengundangan
16 September 2005
Tanggal Berlaku
16 September 2005
Sumber
LD.2005/6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan