Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan Dan Penghapusan Kecamatan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil
guna serta guna meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada
masyarakat, selaras dengan keanekaragaman budaya, adat istiadat dan asal
usul, maka perlu mengatur Tata Cara Pembentukan / Pemekaran,
Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan sebagai wujud pelaksanaan dari
Pasal 126 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
- Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN / PEMEKARAN KECAMATAN;
BAB III
PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN;
BAB IV
NAMA, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH;
BAB V
KEWENANGAN KECAMATAN;
BAB VI
PEMBIAYAAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
- 10 Halaman
|