Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2018

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Metrologi Legal dan UPTD Pasar pada Disdag dengan klasifikasi kelas A dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing antara lain: 1. Kepala UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas pokok dan fungsi: a. memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan tera/tera ulang alat-alat UTTp; b. mengawasi UTTP dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta sistem satuan ukuran; c. melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 2. Kepala UPTD Pasar mempunyai tugas: a. memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan pengelolaan dan pelayanan pasar ; b. melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 9
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan