Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Metrologi Legal dan UPTD Pasar pada Disdag dengan klasifikasi kelas A dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing antara lain: 1. Kepala UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas pokok dan fungsi: a. memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan tera/tera ulang alat-alat UTTp; b. mengawasi UTTP dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta sistem satuan ukuran; c. melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 2. Kepala UPTD Pasar mempunyai tugas: a. memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan pengelolaan dan pelayanan pasar ; b. melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat