1. Diantara huruf a dan huruf b Pasal 3 disisipkan 1 ( satu ) huruf yaitu huruf a1 dan huruf h1 diubah; 2. Pasal 11A diubah; 3. Pada Lampiran diubah dan ditambah 1 ( satu ) lampiran yaitu lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat