1. Pada ketentuan Pasal 1, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 3a, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 11a, diantara angka 72 dan angka 13 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 12a, angka 19 dihapus dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 22 (dua puluh dua); 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) diubah, ayat (5) huruf a dihapus, huruf b diubah, ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7); 5. Ketentuan Pasal 8 diubah; 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf d diubah; 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 13; 8. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat