Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 56 Tahun 2015

Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penertiban SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Tata Cara Penghitungan Pajak Hiburan, Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan