Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 33 Tahun 2004

Retribusi Ijin Tempat Usaha di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II OBYEK DAN SUBYEK; BAB III PENGGOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV TATA CARA PEMBERIAN IJIN TEMPAT USAHA; BAB V MASA BERLAKU IJIN; BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF; BAB VII BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB IX SANKSI ADMINISTRASI; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 33 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2004
Tanggal Berlaku
29 Juni 2004
Sumber
LD.2004/33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan