Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 41 Tahun 2017

Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; 3. PRINSIP PERJALANAN DINAS; 4. PERJALANAN DINAS JABATAN; 5. BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN; 6. PERJALANAN DINAS PINDAH; 7. BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH; 8. PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS; 9. PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS; 10. PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 11. DOKUMEN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 12. TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 13. PEMBIAYAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 14. PELAPORAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 15. PENGENDALIAN INTERNAL; 16. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.41
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan