Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 44 Tahun 2017

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN PRINSIP ADD; 3. ASAS ADD; 4. PERHITUNGAN DAN BESARAN ADD; 5. PENGAJUAN DAN PENYALURAN ADD; 6. SiLPA; 7. PELAKSANAAN KEGIATAN ADD; 8. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ADD; 9. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; 10. KENTENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangli Nomor 44 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.44
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan