PENGGUNAAN-DAN-PRIORITAS-PENGGUNAAN-DANA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN PRINSIP; 3. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; 4. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. PELAPORAN; 7. KETENTUAN PERALIHAN; 8. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- -
- -
- 29
|