1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN GGS; 3. RUANG LINGKUP; 4. PENERIMA GGS; 5. MEKANISME PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGGUNAAN, PENYALURAN DAN PELAPORAN; 6. TIM EVALUASI DAN MONITORING GSS; 7. FASILITATOR GGS; 8. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat