BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SYARAT – SYARAT DAN TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DESA; BAB III BENTUK DAN SUSUNAN PERATURAN DESA; BAB IV MUATAN MATERI PERATURAN DESA; BAB V TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA; BAB VI PELAKSANAAN PERATURAN DESA; BAB VII KEDUDUKAN PERATURAN DESA; BAB VIII PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN; BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB X KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat