-Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, sehingga jumlah anggaran pendapatan menjadi Rp. 2.212.531.985.477,00, anggaran belanja menjadi Rp. 2.284.089.507.509,00, surplus (defisit) menjadi (Rp. 71.557.522.032,00), Jumlah pembiayaan netto menjadi Rp. 71.557.522.032,00, sehingga SiLPA Rp.0,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat