Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2017

UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penetapan unit pelaksana teknis daerah pada dinas dan badan di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pembentukan (a. UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; b. UPTD pada Dinas Kesehatan; c. UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. UPTD pada Dinas Perumahan dan Permukiman; e. UPTD pada Dinas Sosial; f. UPTD pada Dinas Pangan dan Pertanian; g. UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan; h. UPTD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana; i. UPTD pada Dinas Perhubungan; j. UPTD pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata; k. UPTD pada Dinas Perikanan; l. UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan m. UPTD pada Badan Kepegawaian Daerah.)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2017 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 91
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan