peraturan ini mengatur mengenai penetapan unit pelaksana teknis daerah pada dinas dan badan di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pembentukan (a. UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; b. UPTD pada Dinas Kesehatan; c. UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. UPTD pada Dinas Perumahan dan Permukiman; e. UPTD pada Dinas Sosial; f. UPTD pada Dinas Pangan dan Pertanian; g. UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan; h. UPTD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana; i. UPTD pada Dinas Perhubungan; j. UPTD pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata; k. UPTD pada Dinas Perikanan; l. UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan m. UPTD pada Badan Kepegawaian Daerah.)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat