peraturan ini mengatur mengenai perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran, pertanggungjawaban, pengendalian internal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat