Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 89 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN PENDAPATAN FUNGSIONAL PUSKESMAS SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peratuarn ini mengatur mengenai perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Fungsional Puskesmas Sebagai Badan Layanan Umum Daerah yaitu perubahan pasal 5, 6, dan 7

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 89 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN PENDAPATAN FUNGSIONAL PUSKESMAS SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
08 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2017
Tanggal Berlaku
08 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 89
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan