Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 27 Tahun 2016

Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; 3. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
26 April 2016
Tanggal Pengundangan
26 April 2016
Tanggal Berlaku
26 April 2016
Sumber
BD.2016/No.27
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan