Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2016

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja kepada pengelola keuangan daerah yang sudah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun kecuali yang menduduki jabatan sesuai dengan pasal 2 peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan