1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGALOKASIAN; 3. PENYALURAN; 4. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; 5. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. PARTISIPASI MASYARAKAT; 8. PELAPORAN, DAN PEMANTAUAN DANA DESA; 9. SANKSI; 10. KETENTUAN PENUTUP; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat