Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2017

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH BERUPA BUNGA DAN DENDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bungan dan denda. ( 1 ) Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2016, meliputi : a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan jalan; f . pajak parkir; g . pajak air tanah; h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2017 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH BERUPA BUNGA DAN DENDA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 71
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan