peraturan ini mengatru mengenai kode etik ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. pengturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, rinciankode etik, penegakan kode etik, komite etik, penanganan laporan, tata cara pemeriksaan, sidang komite, pejabat yang berwenang, sanksi, banding, majelis kode etik, sektretariat, pemerikssaan dan putusan, pemulihan nama baik,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat