TENTANG-STANDARDISASI-HARGA-BARANG/JASA-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2017/No.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Harga Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pengendalian penganggaran dan
terciptanya efisiensi dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Bali Tahun
Anggaran 2018 perlu ditetapkan standar harga
melalui inventarisasi harga barang/jasa dalam rangka
memenuhi kebutuhan Pemerintah Provinsi Bali;
b. bahwa untuk memenuhi pelaksanaan kebutuhan
barang/jasa pada Tahun 2018 perlu diatur
standardisasi harga barang/jasa;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 66
Tahun 2016
tentang Standardisasi Harga
Barang /Jasa untuk Pelaksanaan Keperluan
Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standardisasi Harga Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- Pasal 3 SHBJ dalam pelaksanaan penyusunan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 5 Halaman
|