TENTANG-KOMITE-DAERAH-PERLINDUNGAN-DAN-PEMENUHAN-HAK-PENYANDANG-DISABILITAS
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD.2017/No,67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bali tentang Komite Daerah Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III PEMBENTUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 38 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
- 13 Halaman
|