BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP UMUM Pasal 6 Jangka waktu sewa dalam rangka kerjasama infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Pasal 62 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat