TENTANG-TATA-CARA-PEMANFAATAN-BARANG-MILIK-DAERAH-BERUPA-TANAH-DAN/ATAU-BANGUNAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2017/No.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah perlu dikelola pemanfaatannya
secara tertib dengan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pemanfaatan Barang
Milik Daerah perlu menyusun tata cara pemanfaatan
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemanfaatan
Barang Milik Daerah Dalam Berupa Tanah dan/atau
Bangunan;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP UMUM
Pasal 6 Jangka waktu sewa dalam rangka kerjasama infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a
Pasal 62 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
- 30 Halaman
|